JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) diketahui melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 15 Juni.
Disebutkan bahwa para pemegang saham merestui perseroan untuk mengajukan gugatan hukum resmi kepada dua orang petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pertama adalah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
“CMPN menunjuk Ismail SH sebagai pengacara,” kata bos CMNP Jusuf Hamka kepada wartawan usai RUPSLB.
Adapun Citra Marga Nusaphala Persada merasa keberatan dengan informasi yang disampaikan oleh kedua pegawai Kemenkeu itu.
Atas hal tersebut, redaksi meminta tanggapan langsung kepada Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.
Menurut Yustinus, apa yang diinformasikan kepada masyarakat berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah.
“PT CMNP , Bank Yama, dan tiga entitas terkait yang memiliki utang ke bank yang masuk dalam program penyehatan pemerintah melalui BLBI tehubung oleh Ibu Siti Hardianti Rukmana (SHR),” ujarnya melalui pesan tertulis kepada VOI.
BACA JUGA:
Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan pula jika SHR adalah Dirut CMNP pada waktu itu, pemegang saham pengendali dan Komut Bank Yama, dan pemegang saham 3 entitas (PT) yang memiliki utang tersebut.
“Jika Pak Jusuf Hamka berkeberatan dan merasa dirugikan, tentu hak beliau untuk melaporkan ke polisi. Meski kami berharap penjelasan tambahan yang diberikan Kemenkeu sudah cukup menjawab apa yang dikehendaki beliau,” tuturnya.
“Jadi kami menghormati dan menunggu saja. Prinsipnya, kami siap memberikan penjelasan sesuai dengan bukti dan dokumen yang ada,” tutup Yustinus Prastowo.