Kementerian Keuangan Pastikan Akan Bayar Utang ke Perusahaan Jusuf Hamka
Kompleks perkantoran Kementerian Keuangan (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang dimiliki oleh pengusaha Jusuf Hamka.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atasa nama CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998.

Menurut dia, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.

“Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada VOI dikutip Rabu, 14 Juni.

Yustinus menerangkan, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

“Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambung Yustinus, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian guna memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” tegas dia.

Sebagai informasi, persoalan ini bermula dari pemerintah yang harus membayar deposito dan giro milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Yama) masing-masing sebesar Rp78,84 miliar dan Rp76,09 miliar giro.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar pemerintah membayar deposito tersebut dengan ketentuan tambahan membayar denda 2 persen setiap bulan sampai pembayaran lunas.

Seiring berjalannya waktu, pihak pemerintah lalu melakukan negosiasi dengan CMNP agar setuju pembayaran utang dilakukan tanpa bunga maupun denda. Perusahaan Jusuf Hamka itu merasa keberatan, sampai pada akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan nilai Rp179,5 miliar.

Namun, hingga saat ini Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada merasa belum menerima hak yang telah dijanjikan oleh pemerintah tersebut.