JAKARTA - Polisi menyatakan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan karyawan salah satu bank syariah dan pengusaha, Jusuf Hamka sudah naik ke penyidikan.
Kasus yang bermula dari permasalahan utang-piutang sebelumnya dilaporkan Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya
"Sudah naik sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.
Walaupun sudah naik ke tahap penyidikan, lanjut Yusri, dalam kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka. Perkembangan penanganan kasus pun masih tahap pemeriksaan saksi.
Belum lama ini, penyidik memeriksa Slamet Sulistiono yang merupakan karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS). Pemeriksaan berlangsung pada 22 Juli.
"Tersangka belum tapi, sudah naik sidik dia. Nanti akan kami periksa semua baru kami tentukan siapa tersangka," ungkap dia.
"Dugaannya Pasal 372 dan Pasal 374 penggelapan di dalam jabatan perusahaan," sambung Yusri.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Jusuf Hamka sempat meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas oknum bank syariah nakal yang menjalankan kegiatan usaha dengan tidak menjalankan prinsip sesuai kaidah Islami. Permintaan tersebut disampaikan Jusuf lantaran merasa diperas oleh sebuah bank swasta syariah atas perkara utang-piutang.
“Utang sudah saya lunasi, duit udah di sana (dibayar) tetapi tidak mau diterima,” ujarnya saat menjadi narasumber kanal Youtube Deddy Corbuzier.
Usut punya usut, persoalan berpangkal pada niatan Jusuf untuk segera melunasi pinjamannya yang sekitar Rp800 miliar. Akan tetapi pihak bank dinilainya menolak untuk menerima seluruh dana yang telah ditempatkan di rekening penampung khusus.
Malahan, lembaga intermediasi ini justru mengenakan pemotongan tertentu dengan alasan pembayaran imbal hasil (bunga) atas pinjaman yang dibuat dan tidak menyatakan utang telah lunas.