Bagikan:

JAKARTA - Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban memberikan keterangan terkait dengan persoalan utang-piutang dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang dikomandoi oleh pengusaha Jusuf Hamka.

Ditemui di kantornya, Rionald mengungkapkan jika dirinya bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Menurut dia, selaras dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka fungsi utama instansinya adalah perihal penagihan utang kepada pihak-pihak yang mempunyai kewajiban kepada pemerintah.

Sikap ini sekaligus penegasan jika dirinya tidak ada mandatori untuk menjawab permintaan pembayaran yang dimaksudkan oleh Jusuf Hamka Cs.

“Tugas saya melakukan penarikan utang (utang), bukan melakukan pembayaran,” ujarnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 20 Juni.

Rio mengatakan, untuk pihak-pihak yang memiliki piutang dari pemerintah biasanya melakukan gugatan hukum.

“Itu di luar fungsi kami. Jadi saya tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran,” tegas anak buah Sri Mulyani itu menerangkan.

Sebagai informasi, pengusaha Jusuf Hamka menagih deposito yang dimiliki di Bank Yakin Makmur (Yama) pada pengujung 90-an lalu.

Namun, Bank Yama dibekukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut dari penerimaan bailout Bank Indonesia atau Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Simpanan CMNP tidak bisa diambil lantaran pemerintah menganggap entitas usaha itu masih terafiliasi dengan Bank Yama yang tutup pemerintah.

Adapun simpanan CMNP tercatat sebesar Rp78,84 miliar untuk deposito dan Rp76,09 miliar untuk giro.