Bagikan:

JAKARTA – Pengusaha Jusuf Hamka hari ini diketahui mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menjelaskan persoalan yang dialami oleh perusahaannya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kesempatan itu Jusuf menyebutkan bahwa dirinya diterima oleh Sekretaris Kemenko Polhukam.

“Tadi saya dipanggil oleh Bapak Sesmenko (Sekretaris) Polhukam untuk menjelaskan permasalahannya apa,” ujar dia kepada awak media pada Selasa, 13 Juni.

Menurut Jusuf, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal perihal polemik yang terjadi antara CMNP dengan Kemenkeu.

Dia menyatakan, akan bertemu langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD guna menyampaikan secara terperinci tentang perkara yang terjadi.

“Jadi lebih lengkapnya nanti. Insyaallah nanti saya akan dipanggil oleh Pak Mahfud, apakah hari ini atau besok. Nanti dikabari oleh Pak Mahfud,” tuturnya.

Jusuf menambahkan, dirinya menyampaikan apresiasi kepada Menko Polhukam yang bersedia mendukung penyelesaian terbaik diantara kedua belah pihak.

“Indonesia memerlukan pemimpin-pemimpin yang seperti Pak Mahfud MD, orang yang ksatria menurut saya. Kalau negara salah beliau berani katakan salah. (Begitu juga sebaliknya) Kalau negara benar beliau berani nguber (menagih utang) ke swasta,” tegas dia.

Bos CMNP itu menyampaikan harapan besar agar masalah ini cepat selesai. Dia juga ingin setiap hak dan kewajiban warga negara dapat dijunjung tinggi tanpa ada perbedaan.

“Insyaallah semua diselesaikan dengan baik. Saya rakyat biasa, rakyat kecil yang cuma minta keadilan. Mudah-mudahan negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya,” katanya.

“Kalau negaranya tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum? Saya fikir Pak Jokowi, Pak Mahfud orang baik dan amanah serta ksatria. Bu Menteri (Sri Mulyani) juga orang baik orang amanah. Kalau soal bawahannya Bu Menteri itu Wallahualam,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan VOI sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.