JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang akrab dikenal sebagai Ghozali Everyday, kini telah resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Ghozali Everyday menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada Senin, 24 Januari,” demikian siaran DJP yang dikutip VOI hari ini.
Disebutkan bahwa dalam kunjungan tersebut Ghozali secara khusus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada kesempatan itu dia mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP.
“Sebelum meninggalkan KPP Pratama Semarang Timur, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022,” kata DJP.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemuda yang viral lantaran sukses menjual swafoto bernilai miliaran rupiah itu sempat ‘dicolek’ oleh jajaran Sri Mulyani melalui saluran Twitter.
BACA JUGA:
“If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future,” cuit @DitjenPajakRI pada Jumat, 14 Januari.
Tak mau ingkar sebagai warga negara, Ghozali pun menyanggupinya.
“Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen,” tegasnya.
Adapun, jenis pungutan yang dikenakan kepada Ghozali berupa Pajak Penghasilan (PPh) dengan besaran tarif antara 5 persen sampai dengan 30 persen.
Sehingga, jika dia benar memiliki pendapatan hingga Rp1,5 miliar, maka pemuda mendadak tenar itu mesti menyetor uang Rp75 juta hingga Rp450 juta ke kas negara sebagai komitmen pembayaran pajak.