JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan dapat menjadi lebih baik, tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang dihasilkan.
"Ya kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik, sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi, masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan," kata Ma’ruf setelah menghadiri Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta, Antara, Kamis, 9 November.
Ma’ruf mengatakan semoga tidak ada lagi kegaduhan dari putusan MK. Ia mempercayakan kepada MK untuk memberikan kinerja yang lebih baik.
"Ya kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru-lah. Kira-kira begitu ya. jadi lebih baik gitu," kata Ma’ruf.
MK pada Kamis ini telah memiliki ketua baru. Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Anwar juga dinyatakan MKMK tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK. Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
Karena putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu berubah menjadi selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.