JAKARTA - Belum lama hilang isu presiden tiga periode, kini muncul lagi polemik baru soal presiden yang telah habis masa tugasnya bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Kegaduhan baru ini muncul usai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono bicara soal wacana Joko Widodo bisa menjadi cawapres.
Meski tidak ada larangan, namun apabila wacana ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan masalah. Khususnya, di dunia politik nasional.
Terkait hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam norma Pasal 8 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, menurutnya, bila presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan kembali sebagai cawapres benar-benar terjadi maka akan ada problem secara konstitusional.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat, 16 September.
Hasyim mencontohkan, bila A telah menjabat sebagai presiden untuk 2 kali masa jabatan lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, hal itu tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.
BACA JUGA:
Namun, kata dia, jika B sebagai capres terpilih dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, A tidak dapat menggantikan kedudukan B bila terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD 1945. Sebab A pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.
"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Hasyim.