Wacana 3 Periode Presiden Tak Produktif, Sosok Qodari yang Usung Jokowi-Prabowo 2024 Dipertanyakan
Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto (DOK Instagram prabowo)

Bagikan:

JAKARTA - Wacana masa jabatan presiden 3 periode mengemuka lagi usaiDirektur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menggagas pembentukan Komunitas 'Jokowi-Prabowo (JokPro) untuk 2024’. 

Sesuai namanya, kelompok ini berniat mendorong Presiden Joko Widodo maju kembali sebagai calon presiden didampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres. 

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai, tindakan yang diusung oleh Qodari tersebut tidak produktif. Sebab menurutnya, selain ide presiden 3 periode inkonstitusional, Indonesia masih disibukkan oleh masalah pandemi COVID-19.

"Di tengah kita menghadapi COVID muncul ide yang tidak konstitusional, yang tidak produktif, yang tidak sesuai demokrasi kita," ujar Emrus dikonfirmasi VOI, Rabu, 23 Juni.

Emrus menyayangkan gagasan masa jabatan presiden 3 periode terlontar dari sosok Qodari yang sejatinya merupakan seorang akademisi. Dimana semestinya dapat meluruskan narasi konstitusi.

"Dia seorang intelektual, seorang surveyor yang tentu dilandasi kemampuan akademis tapi menawarkan hal yang tidak konstitusional. Saya tidak habis pikir," ungkap Emrus.

Karenanya, Emrus mengimbau masyarakat dapat berbalik menyuarakan antitesis usulan 3 periode tersebut. Sehingga, isu inskonstitusional tidak mendominasi ruang publik.

Menurut dua, ada 2 hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk meredam isu pelanggaran konstitusi soal masa jabatan presiden. Pertama, masyarakat dapat menyuarakan konstitusi Indonesia yang merupakan amanat reformasi. Sebagaimana telah jelas mengatur masa jabatan presiden cukup 2 periode.

Kedua, masyarakat harus ikut menyuarakan apa yang telah dikatakan Presiden Joko Widodo bahwa dirinya menolak masa jabatan presiden 3 periode.

"Jangan sampai pandangan-pandangan tiga periode ini mendominasi ruang publik sehingga masyarakat bisa terbius dari wacana yang tidak konstitusional tersebut," tegas Emrus.

Terkait peluang perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode melalui amendemen UUD 1945, Emrus menilai kecil kemungkinannya terwujud. Pasalnya, keinginan para tokoh dan partai politik tanah air belum ada yang mengarah ke sana.

"Saya melihat tokoh bangsa kita, partai politik yang ada di Indonesia masih berkomitmen dengan aturan konstitusi yang menyatakan 2 periode. Belum ada partai politik yang menyuarakan tiga periode. Jadi hanya mereka (Komunita JokPro 2024) saja yang melontarkan itu ke ruang publik." papar Emrus.