Bagikan:

JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sudahlah! batal diluncurkan dalam waktu dekat karena alasan pandemi COVID-19 masih sangat mengkhawatirkan. Seknas Jokowi, Sudahlah atau SJS ini merupakan komunitas yang menolak wacana 3 periode masa jabatan presiden.

SJS juga sekaligus tandingan Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 bentukan Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari yang ingin Jokowi meneruskan kepemimpinannya hingga 3 periode.

Inisiator Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) Adhie Massardi mengaku, urung dideklarasikannya kelompok tersebut lantaran para presidium SJS sedang fokus membantu rakyat memutus rantai penyebaran COVID-19. 

“Seknas Jokowi, Sudahlah! yang disounding pekan lalu masih di kulkas. Ini para anggota Presidium SJS lagi konsen selamatkan masyarakat dari COVID-19 varian mematikan,” ujar Adhie kepada wartawan, Senin, 28 Juni. 

Ditanyakan lanjut soal SJS, menurutnya, wacana 3 periode presiden bertentangan dengan konstitusi.

Sebab dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

SJS, kata dia, ingin memantapkan kewibawaan Konstitusi UUD 1945, dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945. 

"Pasal ini telah secara eksplisit menyatakan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden"," tandasnya.