Bagikan:

MEDAN - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dilaporkan Gerindra Masa Depan (GMD) Sumut ke Polda Sumut. Qodari yang ikut mengusulkan duet Jokowi-Prabowo 2024 ini dianggap melanggar konstitusi karena ikut mewacanakan presiden 3 periode. 

Qadari dilaporkan atas tuduhan menjerumuskan presiden dan pasal penghasutan. Kader GMD Sumut, Ronggur Raja Doli mengatakan, tujuan pihaknya melaporkan Qadari karena gerakannya yang dianggap melanggar konstitusi. 

"Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah," kata Ronggur kepada wartawan di Medan, Rabu, 23 Juni. 

Ronggur mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah secara tegas mengatakan usulan jabatan Presiden 3 periode itu adalah upaya untuk menjerumuskan presiden dan juga menampar muka Presiden. 

"Kami sebagai warga negara Indonesia, tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka Presiden," ujar Ronggur. 

Selain M Qodari, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono.