Sri Mulyani Bantah Klaim Texmaco Atas Utang BLBI Rp8 Triliun: Utangnya Rp29 Triliun!
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan fakta menarik soal keterlibatan Grup Texmaco dalam polemik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam keterangan pers hari ini, bendahara negara menyebut jika selama ini konglomerasi yang berjaya di era 90-an itu mengklaim hanya punya kewajiban Rp8 triliun.

Padahal, Menkeu yakin betul bahwa Texmaco memiliki tanggungan utang hingga Rp29 Triliun atas bailout bank sentral pada 1998 lalu tersebut.

“Dalam publikasi di media massa, pemiliknya bahkan mengaku hanya memiliki utang 8 triliun. Padahal, akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp29 triliun plus 80,5 juta dolar AS,” ujar dia dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 23 Desember.

Menurut Menkeu, sumber permasalahan terjadi ketika terjadi krisis keuangan sekitar 20 tahun lalu. Disebutkan, Texmaco divisi engineering sempat melakukan pinjaman Rp8,06 triliun dan 1,24 juta dolar AS kepada lembaga finansial kala itu.

Tidak hanya itu, divisi tekstil Texmaco juga mengajukan upaya yang sama dengan meminjam Rp5,28 triliun serta pinjaman dalam beberapa mata uang asing, seperti Franc Prancis sebesar 95.000, Yen Jepang 3 juta, dan beberapa mata uang lain.

“Utang tersebut dalam status macet pada saat terjadi krisis. Kemudian bank-bank tersebut (yang menjadi tempat meminjam Texmaco) mendapat bailout dari pemerintah. Maka, hak tagih bank ini kemudian diambil oleh pemerintah melalui BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional),” tuturnya.

Dalam perjalanannya, pemerintah disebut Menkeu membantu Grup Texmaco untuk keluar dari masalah dengan memberikan penjaminan terhadap Letter of Credit di BNI. Dikatakan bahwa pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan, setuju untuk merestrukturisasi utang di 23 entitas anak.

Utang ini nantinya akan ditanggung oleh dua holding baru Texmaco, yakni PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Guna Prima Perdana.

Dua induk usaha ini kemudian menerbitkan surat utang exchangeable bond sebagai pengganti utang-utang Texmaco. Exchangeable bond ini sendiri memiliki kupon 14 persen untuk surat utang dalam rupiah dan 7 persen dalam dolar AS. Hingga akhir jatuh tempo, kedua holding tersebut tidak bisa membayar kupon yang dijanjikan.

“Grup Texmaco kembali gagal bayar dari kupon exchangeable bond yang diterbitkan. Dengan demikian, pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang telah dikonversi menjadi exchangeable bond ini,” kata Menkeu.

Lalu, pada 2005 pemerintah memanggil Marimutu Sinivasan untuk mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51. Selain itu, diungkapkan Menkeu jika Akta Kesanggupan Nomor 51 memuat ketentuan Marimutu Sinivasan tidak akan menuntut pemerintah.

“Dalam perkembangannya kembali tidak memenuhi akta kesanggupan yang telah ditandatanganinya sendiri. Malahan, mengajukan gugatan kepada pemerintah dan menjual aset-aset dari holding tadi,” tuturnya.

Adapun, hari ini Satgas BLBI berhasil melakukan upaya penyitaan aset dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima lokasi, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4,79 juta meter persegi.