Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Liu Asak alias Acau, penambang liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dia mengaku bisa mendapat uang hingga Rp500 juta per bulan.

Pengakuan itu disampaikan Acau saat bersaksi dalam persidangan kasu dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk terdakwa Harvey Moeis.

Acau dalam kesaksiannya menjelaskan para penambang liar seperti dirinya menggali tanah dengan bor air di wilayah IUP PT Timah. Kemudian, mereka mengajukan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak PT Timah.

SPK digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta yang bersumber dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

“Ya kalau kita kerjasamanya, kalau masuk ke wilayah IUP PT Timah kita ngajuin bikin SPK, setelah dikeluarkan setelah itu kita bawa mesin kita tambang, hasil tambangnya kita jual ke PT Timah juga,” ujar Acau dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 September .

Acau mengaku dalam praktik penambangan ilegal, hasil yang didapat tak menentu. Tapi, diperkirakan bisa mencapai 100 kilogram biji timah.

“Banyak juga ya. Satu bulan berapa pendapatan?” tanya Jaksa.

“Setengah miliar,” jawab Acau.

“Itu praktek prakteknya itu banyak juga yang seperti saudara?” timpal Jaksa.

“Pada umumnya ya gitu Pak, rata-rata tambang ya, kan kita nyari nafkah, Pak,” kata Acau.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.

Dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.