Bagikan:

JAKARTA – Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 9 Desember, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.  

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa. Jadwal tersebut telah ditetapkan pada persidangan sebelumnya, 28 November 2024.  

"Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan," kata Hakim Eko saat itu.  

Harvey Moeis didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sebagai perwakilan dari PT Refund Bangka Tin (RBT), perusahaan penghasil timah murni batangan, ia diduga mengumpulkan dana “pengamanan” dari sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.  

Dalam sidang sebelumnya, Harvey mengakui telah menerima dana sebesar USD 1,5 juta dari empat perusahaan smelter, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.  

Harvey menyebut sebagian besar dana tersebut merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). "Selain itu, ada juga pemberian sebesar 25.000 dolar Singapura sebanyak tiga kali, meski nilainya relatif kecil," ungkapnya dalam sidang pada 4 November 2024.  

Ia juga mengklaim bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membeli alat kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah rumah sakit, termasuk RSCM dan RSPAD, untuk mendukung penanganan Covid-19.  

"Saya belum sempat memberi tahu pihak smelter, tetapi dana itu memang untuk bantuan alat kesehatan," ujar Harvey di persidangan.  

Sidang hari ini menjadi babak penting dalam menentukan nasib hukum Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang melibatkan dana besar dan sejumlah perusahaan besar.