JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impot gula.
Sebab, semua proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan sesuai aturan.
"Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 26 November.
Hal itupun sudah dibuktikan selama proses persidangan. Penyidik telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara dugaan korupsi impor gula.
"Ketaatan penyidik proses penyidikannya sampai penetapan tersangka dan tindakan penyidik melakukan penahanan. Semua itu sudah disampaikan di pengadilan," ucapnya.
Tak hanya dokumen, penyidik juga sudah menghadirkan saksi dan ahli di persidangan untuk memberikan keterangannya. Sehingga, semuanya telah menjelaskan bila tak ada pelanggaran pada prose penanganan perkara tersebut.
"Nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan fakta-fakta itu, kan tentu sudah saksi, ada ahli yang semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan," kata Harli.
Adapun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan atas gugatan praperadilan Tom Lembong pada siang ini.
BACA JUGA:
Tom Lembong sedianya menggugat proses penetapan tersangka dan penahanan di kasus dugaan korupsi impor gula. Sebab, dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.