JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberantas siapa praktik judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Dengan menggandeng PPATK, kepolisian bisa menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
"Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerjasama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip, Sabtu, 16 November.
Sehingga, penyidik akan menelusuri aset para tersangka yang diduga hasil dari tindak pidana dan menyitanya untuk dikembalikan ke negara.
"Selain menerapakan pasal perjudian juga merapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara," sebutnya
Di sisi lain, Ade menegaskan bila Polda Metro Jaya akan terus mengusut tuntas kasus judi online sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:
"Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat," kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi yang berinisial HE di kasus judi online.
Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 15 November, dini hari.
"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO inisialnya HE," kata Ade.
Selain itu, penyidik juga menerbitkan enam orang buronan di kasus tersebut. Mereka berinisial A alias M, HF, C, BS, PK, dan B.
Para buronan tersebut perannya tidak hanya sebagai agen yang mencari situs judi online untuk 'dikondisikan'. Tetapi, mereka juga merupakan bandar atau mengelola judi online.
"Jadi beberapa DPO yang kami sebutkan tadi itu mereka bandar juga. Mereka punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen," kata Ade.