Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tak diketahui. Dia dicari sejak diumumkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan pada Minggu, 6 Oktober.

Hal ini terungkap saat KPK selaku termohon menjawab praperadilan yang diajukan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November. Gugatan ini terdaftar dengan nomor: 105/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK Niar Siregar dalam persidangan.

"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambung dia.

Alasan inilah yang membuat komisi antirasuah merasa tak perlu memeriksa Paman Birin sebelum menetapkan status hukumnya. "Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," tegasnya.

Meski begitu, Niar bilang, penetapan tersangka ini dilakukan bukan tanpa alasan. "Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu, 6 Oktober. Paman Birin ditetapkan bersama empat orang lainnya sebagai penerima.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Paman Birin saat ini belum ditahan seperti tersangka yang lain. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.