JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu buronan kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut buronan tersebut bernisial A alias M. Penangkapan dilakukan di wilayah Sleman, Yogyakarta.
"Subdit Jatanras mengamankan satu orang DPO berinisial A alias M," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 19 November.
Penangkapan A alias M tersebut, kata Ade, berlangsung pada Minggu 17 November.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah sejumlah alat bukti berupa aset dan uang milik tersangka dan istrinya yang berinisial D.
"Kemudian dari tersangka A alias M dan istirnya yang berinisial D disita sejumlah aset senilai Rp16 miliar," sebutnya.
BACA JUGA:
Dengan penangkapan ini, total tersangka terkait judi online Komdigi berjumlah 23 orang. Tetapi, penyidik disebut masih mengembangkan untuk menangkap dua orang lainnya yang masih buron.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," kata Ade.