Ketua BK DPRD Gresik dan 3 Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Ditahan
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

GRESIK - Polres Gresik menahan empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing yang sempat viral. Termasuk Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik nonaktif dari Fraksi NasDem.

"Keempat tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Gresik," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli.

Menurut Wahyu, keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di hari yang berbeda. Tersangka AS dan SA ditahan pada hari Selasa, 12 Juli. 

Kemudian tersangka S ditahan pada Sabtu, 16 Juli. Sedangkan tersangka NH (anggota DPRD Gresik) ditahan pada Senin, 18 Juli kemarin.

"NH ditahan setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB," ujarnya.

Menurut Wahyu, penahanan keempat tersangka itu bukti Polres Gresik bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Bahkan, polisi juga langsung menjebloskan NH ke tahanan di Polres Gresik.

"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun," katanya. 

Polres Gresik sebelumnya menetapkan empat tersangka dugaan penistaan agama dalam video viral pernikahan manusia dengan domba di Gresik. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Gresik F-NasDem, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Empat tersangka itu yakni Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, Syaiful Arif (SA) pemeran Satria Piningit, Sutrisna (S) pemeran penghulu, dan Nur Hudi (N) pemilik Padepokan Keramat Ki Ageng yabg terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. Sementara tersangka SA, S, dan NH dijerat Pasal 156a KUHP.