Polisi Tetapkan Ketua BK DPRD Gresik Sebagai Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Hewan
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

GRESIK - Empat orang ditetapkan tersangka terkait konten pernikahan manusia dengan kambing, yang sempat viral di Kabupaten Gresik. Dari keempat tersangka ini, satu orang merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dari Partai NasDem.

"Untuk anggota DPRD ini jadi tersangka, karena ikut serta dan terlibat kasus tersebut," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz, dikonfirmasi, Jumat, 1 Juli.

Aziz mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial SA, N, AS, dan S. Mereka ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama, karena membuat konten pernikahan manusia dengan hewan kambing dengan prosesi syariat Islam.

Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing. Yakni N selaku anggota DPRD berperan sebagai pemilik padepokan, yang digunakan sebagai tempat pernikahan manusia dengan kambing. Artinya, N ikut serta atau terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Sedangkan peran tiga tersangka lainnya, yakni SA selaku pengantin pria, AS sebagai pencetus konten dan S bertindak sebagai penghulu. Untuk tiga tersangka berinisial N, SA, dan S, dijerat Pasal 156a KUHP yang berbunyi dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Sementara khusus tersangka AS selaku pemilik konten dikenakan pasal lebih berat, yakni Pasal 45a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Penetapan tersangka ini, setelah kami mendapat pengaduan dari masyarakat. Lalu naik pelaporan dan naik penyidikan. Kemudian gelar perkara dan memeriksa 21 saksi ditambah tiga orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol," katanya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, menyebut keempat tersangka sampai saat ini belum ditahan. Meski demikian, kasus ini masih on proses penanganan tahapan penetapan tersangka. "Nanti kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

MUI Gresik sebelumnya mengeluarkan fatwa para tersangka itu melakukan penistaan agama dalam pernikahan Satrio Piningit yang diperankan Saiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu. Mereka yang dihadirkan bahkan bertaubat langsung di hadapan para kiai sepuh.