Bagikan:

SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka, terkait pengiriman ratusan anjing ilegal menggunakan truk yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu kemarin.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari kelima tersangka tersebut, petugas menetapkan satu tersangka utama berinisial DH yang merupakan warga Gemolong Sragen

"Dalam kasus penyiksaan anjing ini sudah kami tetapkan lima tersangka, dengan tersangka utama berinisial DH dan empat lainnya yang ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong Sragen yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman," ungkap Irwan.

Lebih lanjut Irwan membeberkan tersangka DH pada Desember 2023 sudah dua kali melakukan pengiriman. "Tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat enggak ada karena macet. Kayaknya dia keluar lewat Brebes. Kemudian yang viral itu juga mereka," terangnya.

Dari keterangan yang didapat, sementara ini anjing didapat dari Subang. Oleh karena itu, penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi.

Lalu dalam penangkapan kemarin, tersangka mengkonfirmasi terkait adanya surat keterangan jalan dari polsek dan UPTD.

"Konfirmasi sementara tetapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu. Maka untuk memastikan itu, penyidikan akan ke Subang termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut, bagaimana caranya," ujarnya.

Sementara itu, anjing yang diselamatkan dititipkan di dog shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara.

"Ada 12 yang mati di otopsi dan bagian tubuh yang mati akan dikirim Unair. Untuk yang hidup sudah dititipkan di dog shelter Semarang," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan  Pasal 89 juncto Pasal 66 huruf a ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Pasal 302 KUHP. Selain itu, Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain, dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale mengatakan pihaknya bekerja sama dengan dokter dan Dinas Peternakan serta klinik hewan untuk melakukan general check up. Ternyata ditemukan ada yang terindikasi cacing jantung yang berbahaya untuk manusia.

"Kami kerja sama dengan beberapa dokter dari Dinas Peternakan dan Klinik hewan lakukan general check up. Terbukti tiga anjing ternyat positif cacing jantung bisa menular ke manusia, mau dikonsumsi atau lewat nyamuk atau kutu," kata Christ.

Dia juga mempertanyakan para tersangka yang diamankan polisi itu memiliki surat jalan. Polrestabes Semarang kini juga menelusuri soal dokumen-dokumen yang dibawa para pelaku.

"Yang saya herankan bisa keluar keterangan jalan untuk 226 anjing. Tidak ada bukti anjing sehat, artinya surat keterangan jalan perlu dipertanyakan," tegasnya.

Dari 226 ekor anjing yang diamankan dari truk pelaku, ada 11 ekor yang mati. Christ menjelaskan sempat dilakukan autopsi dan ditemukan dua ekor juga menderita cacing jantung. "Autopsi dua ekor anjing kena cacing jantung," pungkas Chris.