SEMARANG - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen yang digagalkan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, satu dari lima orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi.
Tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing-anjing yang jumlahnya ratusan itu.
"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya di Semarang, Antara, Senin, 8 Januari.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu. Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang diangkut truk tersebut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.
"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).
BACA JUGA:
Penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut dari arah barat.