Bagikan:

GRESIK - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik menjadwalkan pemanggilan Ketua BK nonaktif Muhammad Nasir pada, Rabu, 6 Juli. Tujuannya untuk meminta keterangan M. Nasir, setelah BK sebelumnya mendengarkan keterangan dari pengadu dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG).

"Setelah mendengar aduan dari pengadu, kami akan memanggil teradu untuk dimintai keterangan pada 6 Juli mendatang," kata Anggota BK DPRD Gresik, Mega Bagus, dikonfirmasi, Jumat, 1 Juli.

Selanjutnya, BK akan melakukan kajian terhadap alat bukti yang disampaikan para pengadu. Dan akan disinkronkan dengan keterangan yang disampaikan teradu. "Kami bahas dulu secara internal. Apakah memang ada pelanggaran etik yang dilakukan anggota," katanya.

Setelah itu, BK akan mengambil keputusan terkait dengan kasus perkawinan manusia dan kambing. Hasilnya akan diserahkan kepada para pimpinan dewan.

"Kami akan terus terbuka terkait proses sidang kasus ini. Sehingga bisa dipantau langsung masyarakat," ujarnya.

Polres Gresik menetapkan empat tersangka dugaan penistaan agama dalam video viral pernikahan manusia dengan domba di Gresik. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Gresik F-NasDem, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Keeempat tersangka yakni Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, Syaiful Arif (SA) pemeran Satria Piningit, Sutrisna (S) pemeran penghulu, dan Nur Hudi (N) pemilik Padepokan Keramat Ki Ageng yabg terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.