Bagikan:

JAKARTA - Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) Muhammad Bahruddin bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 19 Juli.

Paman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming itu diperiksa sebagai saksi.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Bahruddin memilih bungkam. Dia mengatupkan tangannya saat dicecar tentang pemeriksaannya terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sesaat keluar dari lobby gedung, Bahruddin terus berjalan. Dia berkali-kali mengatupkan tangannya, termasuk saat disinggung terkait penunjukkan dirinya sebagai direktur dari perusahaan tambang di Kalimantan Selatan.

"Maaf, maaf," kata Bahruddin menghindari awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengonfirmasi beberapa hal kepada Bahruddin. Di antaranya terkait penunjukkan dirinya sebagai direktur usaha pertambangan oleh pihak terkait dalam kasus ini.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," tegas Ali dalam keterangan tertulisnya.

Hanya saja, Ali tidak memerinci siapa pihak yang menunjuk Bahruddin sebagai direktur.

Sebelumnya, Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).