KPK Panggil Lagi Mardani Maming, Denny Indrayana Minta Proses Praperadilan Dihormati
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia meminta kliennya tak dulu dipanggil untuk pemeriksaan.

Hal ini disampaikan menanggapi pemanggilan kedua terhadap Mardani yang diduga terlibat dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami meminta semua pihak termasuk termohon dalam hal ini KPK untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Juli.

Denny meminta KPK menunggu putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 28 Juli mendatang. "Mari sama-sama menunggu dan kita hormati," tegasnya.

"Alangkah lebih manisnya dan baiknya apa putusan tentu kami harap tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemangilan lagi," sambung Denny.

KPK mengatakan pihaknya kembali memanggil Mardani. Pemanggilan ini dilakukan setelah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut tak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada 14 Juli.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga menegaskan siap menjemput paksa Mardani jika dia kembali tak hadir.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (pemanggilan paksa, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

Ada pun Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).