Eks Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Kasus Mardani Maming
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu. Ketiga saksi itu, di antaranya adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2011 Fadli Ibrahim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Fadli diperiksa untuk melengkapi berkas kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"Pemeriksaan saksi TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM," kata Ali kepada wartawan pada Senin, 29 Agustus.

Selain Fadli, ada dua saksi lain yag diperiksa. Mereka adalah Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 dan ibu rumah tangga Eka Risnawati.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Terkait materi pemeriksaan, Ali belum memberikan rincian. Hanya saja, tiap saksi yang dipanggil dipastikan mereka yang mengetahui dugaan suap yang diterima oleh Mardani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Mardini diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.

Terkait