Koperasi Syariah 212 Terima Aliran Dana ACT Rp10 Miliar, Polri: Dipakai Bayar Utang
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan aliran dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang itu disebut digunakan untuk membayar utang.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus

Meski demikian, Andri menyatakan tim penyidik terus melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana. Termasuk, dugaan adanya pihak lain yang juga menerima uang dari ACT

"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," kata Andri.

Dalam pengusutan aliran dan ACT ke Koperasi Syariah 212, Bareskrim Polri telah memeriksa Muhammad Syafei selaku ketua koperasi. Pemeriksaan terhadap Muhammad Syafei berlangsung pada Senin, 1 Agustus.

Sedianya, ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Uang puluhan miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal. Semisal, pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

ACT juga menggunakan dana dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.