JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin, 17 April.
Gelar perkara penetapan tersangka itu melibatkan beberapa divisi di Polri. Tujuannya, tidak ada kesalahan administrasi dalam langkah penyidikan tersebut.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan itwasum, divkum, Propam dan Wasidik," kata Djuhandani.
Dito Mahendra tercatat dua kali mangkir di agenda pemeriksaan. Bahkan, Bareskrim menduga ia bersembunyi di suatu tempat.
Dugaan Dito Mahendra bersembunyi karena sampai saat ini belum ada informasi perihal riwayat perlintasan yang menyebut telah meninggalkan Indonesia atau sebagainya.
Sehingga, tim penyidik terus mencari informasi dan petunjuk perihal keberadaannya.
"Bukan kabur. Namun mungkin sembunyi," kata Djuhandani.
Dito Mahendra diduga memiliki 9 senpi ilegal. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri inipun sudah naik ke tahap penyidikan. Senpi yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.