Dito Mahendra Dipanggil KPK Hari Ini di Kasus Pencucian Uang eks Sekretaris MA Nurhadi
Dito Mahendra diperiksa KPK sebagai saksi dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi pada Senin 6 Februari 2023. (Antara-Sigid K)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Dito Mahendra pada hari ini, Kamis, 13 April.

Kekasih artis Nindy Ayunda itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi Mahendra Dito S," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 April.

Meski begitu, batang hidung Dito belum terlihat. Padahal, beberapa waktu lalu komisi antirasuah memintanya kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi setelah dia mangkir.

Bahkan, KPK sudah mengeluarkan ultimatum akan menjemput paksa Dito Mahendra jika dia tak hadir lagi. Pernyataan ini disampaikan Ali pada Senin, 3 April lalu.

"Kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," ungkapnya saat itu.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan keterangan Dito dibutuhkan karena ada barang milik Nurhadi yang berada di tangannya. Tapi, dia tak mau memerinci barang tersebut.

"Kita sedang mencari (barang, red) itu, sekarang mencari itu. Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.