Percepat Penyelesaian Kasus Pencucian Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Alasan KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
Dito Mahendra/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha Dito Mahendra bertujuan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 10 April.

Ali menyebut Dito bakal dicegah selama enam bulan hingga Oktober mendatang dan bisa diperpanjang. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan karena dia dianggap tak kooperatif sebagai saksi.

Dito diminta KPK hadir saat dipanggil penyidik. KPK memastikan siap melakukan tindakan paksa jika dia tak kooperatif sebagai saksi.

"KPK mengingatkan saksi dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik. Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Dito sedianya dipanggil penyidik pada Kamis, 6 April lalu. Hanya saja, dia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang sebagai saksi.

Alasan KPK ingin memeriksa pengusaha ini karena dia diduga memegang barang milik Nurhadi. Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur tak memerinci lebih jauh.

"Kita sedang mencari (barang, red) itu, sekarang mencari itu. Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Sebelumnya, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.