JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ribuan calon legislatif yang terpilih saat Pileg 2024 segera melaporkan harta kekayaannya. Jangan sampai mereka melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 19 Juli.
Tessa mengebut caleg terpilih yang tidak menyampaikan kekayaannya ke KPK bisa disanksi tidak dilantik. Sebab, KPU pusat maupun daerah mengharuskan adanya penyerahan tanda laporan harta kekayaan bagi para caleg.
Adapun sampai saat ini baru 13.493 dari 20.462 calon yang sudah mendaftarkan kekayaan mereka. Sehingga para caleg pemenang Pileg 2024 sebaiknya bisa dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir atau 21 hari sebelum pelantikan.
“KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku telah berkali-kali mengingatkan partai politik supaya caleg terpilihnya segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Surat bahkan sudah dikirimkan.
“Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, (kini, red) sudah kita terima sebagian," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli.
BACA JUGA:
KPU menyebut masih memberi waktu kepada caleg terpilih menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK wajib disampaikan kepada KPU. Afif bilang mereka punya waktu paling lambat 21 hari.
"Kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga saja melaporkan semua kan bisa jadi peristiwanya karena memang belum disampaikan saja," ungkapnya.