Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang milik mantan Bupati Penajem Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang dilakukan terpidana kasus suap tersebut.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 Maret.

Ali menyebut ada dua paket yang dilelang. Pertama, parfum Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles dan baju Zara size M.

"Dilelang dengan nilai limit Rp1.897. 000 dan uang jaminan Rp948.500," ungkapnya.

Barang milik eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang dilelang KPK. (dok. Humas KPK)

Paket kedua adalah topi bob Dior. Barang ini dilelang dengan harga limit Rp8.640.000 dan uang jaminan Rp4.320.000.

Para peminat bisa mengakses situs www.lelang.go.id karena kegiatan tersebut dilakukan lewat internet atau closed bidding. Pelaksanaannya akan dilakukan pada Senin, 13 Maret mendatang dan batas waktunya hingga pukul 10.30 WIB atau waktu server.

Abdul Gafur Mas'ud terbukti menerima suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Uang yang diterimanya mencapai Rp5,7 miliar.

Dia menerima suap dari beberapa perusahaan dan kontraktor yang kemudian diserahkan lewat orang kepercayaannya. Akibat perbuatannya, Abdul kini dihukum penjara 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Nantinya, setelah bebas hak politiknya juga akan dicabut selama tiga tahun.