Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 28 tas mewah yang dirampas dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Ada berbagai merek seperti Hermes, Christian Dior hingga Louis Vuitton.

Barang rampasan ini masih dalam kondisi terawat berdasarkan pengamatan VOI di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember.

KPK memajangnya saat aanwijzing atau menjelang lelang. Sehingga, masyarakat yang berminat bisa melihat langsung tas tersebut.

Di lokasi tersebut, tas mewah ini berada dalam satu ruangan yang dijaga oleh sejumlah petugas. Berbagai merek seperti Hermes, Christian Dior hingga Louis Vuitton dipajang di atas meja panjang.

Tas mewah dengan harga awal lelang paling mahal adalah Hermes Ostrich dengan jenis Birkin. Harga awalnya mencapai Rp 241.535.000 dan uang jaminan yang harus dibayar peserta lelang berjumlah Rp100 juta.

Kemudian ada tas Hermes berwarna biru dengan harga awal Rp 92.610.000. Serta terdapat tas berwarna pink bermerek Louis Vuitton dibuka dengan harga Rp 37.554.000.

KPK melelang 28 tas mewah yang dirampas dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Lelang dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Masyarakat yang berniat ikut lelang bisa mengunjungi laman situs https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id. Batas waktu lelangnya dibagi menjadi tiga sesi:

Sesi 1: Pukul 10.30 WIB

Sesi II:

Nomor Urut 1-2: pukul 10.40 WIB

Nomor urut 3-11: pukul 10.45 WIB

Nomor Urut 12-26: pukul 10.50WIB

Nomor Urut 27-70: pukul 11.00 WIB

Sesi III:

Nomor Urut 1: pukul 13.15 WIB

Nomor Urut 2-3: pukul 13.30 WIB

Nomor Urut 4: pukul 13.35 WIB

Nomor Urut 5: pukul 13.40 WIB

Nomor Urut 6-7: pukul 13.45 WIB

Nomor Urut 8-12: pukul 13.50 WIB

Nomor Urut 13: pukul 14.00 WIB

Nomor Urut 14-16: pukul 14.05

Berbagai tas tersebut masuk dalam sesi kedua lelang. Penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran dan harus dilunasi dalam waktu lima hari dengan bea lelang 2 persen dari harga yang diketuk.