Bagikan:

SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai cawapres untuk mendampingi bakal calon presiden yang berkontestasi di Pemilu 2024.

Majunya Gibran (35) di Pilpres 2024 sendiri masih terhalang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 169 huruf q mengatur batas usia minimal capres-cawapres ialah 40 tahun. Undang-undang itu sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak pernah mengajukan diri atau menawarkan diri, saya kan enggak pernah seperti itu. Orang-orang saja yang ribut," kata Gibran saat memberikan keterangan di Solo, Senin 21 Agustus.

Sebagai salah satu kepala daerah yang berusia muda, Gibran menyebut tidak ada kendala selama menjadi pemimpin, sekali pun pada awalanya banyak pihak yang meragukan.

"Eggak ada kendala. Saat ini banyak daerah dan partai politik yang memberikan ruang bagi anak muda," ucap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Gibran menegaskan keterlibatan anak muda di dunia politik cukup penting. Apa lagi, saat ini banyak dari mereka yang memiliki kepedulian tinggi terhadap berbagai bidang yang bisa dikembangkan.

"Sekarang kan anak muda concern sekali. Misalnya di olahraga," kata Gibran.

Meski demikian, Gibran menegaskan bukan berarti daerah-daerah di Indonesia harus dipimpin oleh generasi muda. Yang terpenting ialah pemimpin tersebut mengetahui kebutuhan zaman, baik itu dari generasi muda maupun generasi sebelumnya.

"Yang penting ngerti tantangan zaman dan kebutuhan-kebutuhan yang ada sekarang, untuk milenial, Gen Z, dan lain-lain," ucap Gibran.

Nama Gibran sendiri memang digadang-gadang menjadi cawapres di Pilpres 2024. Setelah sebelumnya disebut-sebut akan mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto, belakangan, partai dari Gibran, PDIP juga tak menutup kemungkinan Wali Kota Solo itu dipasangkan dengan bacapres PDIP, Ganjar Pranowo.