Heboh Petani di Sukoharjo Kena Tilang ETLE, Polisi: Warga Harus Taat Peraturan
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Kabar seorang petani kena tilang ETLE dari Polres Sukoharjo menarik perhatian masyarakat. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak seperti narasi yang beredar di media sosial, yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan. Kata Iqbal, pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten dan tidak memakai helem.

"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva," terang Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni.

Penindakan ETLE oleh Polri, lanjut Iqbal, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi agar masyarakat.

"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," ujarnya.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.

Di wilayah Sukoharjo, Iqbal menerangkan, jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.

"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," rincinya.

Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui Handphone khusus, sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.

"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap Polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya.

Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.

"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.

Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," kata dia.