JAKARTA - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bisa dikatakan efektif turunkan angka pelanggaran lalu lintas. Bahkan pada bulan Februari lalu, Polda Metro Jaya mencatat penurunan jumlah pelanggaran mencapai 50 persen dalam dua pekan. Sistem ini pertama kali diterapkan di Jakarta pada November 2018. Meski sudah diterapkan, namun cara kerja sistem ini masih menjadi pertanyaan.
Mulanya hanya ada dua kamera e-TLE, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu pelanggaran yang dapat terekam baru pelanggaran marka jalan dan pelanggaran lampu lalu lintas. Kemudian pada 1 Juli 2019, otoritas menambah 10 kamera dengan empat fitur baru yang memungkinkan kamera menangkap pelanggaran lain, seperti ganjil genap, penggunaan sabuk pengaman, pengoperasian telepon genggam saat berkendara, hingga pelanggaran kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
BACA JUGA:
Sistem ini tidak luput dari kecanggihan kamera deep learning. Sistem ini mampu menangkap gambar dengan jelas sehingga pengguna jalan sulit untuk lolos dari segala bentuk pelanggaran seperti yang telah disebutkan di atas. Namun, tahukah Anda bagaimana cara kerja kamera tilang elektronik? Simak video ini untuk memahaminya.