Bagikan:

YOGYAKARTA – Beberapa mobil tilang elektronik akan mengawasi pengendara yang melintas di beberapa jalan protokol di kawasan DKI Jakarta. Mobil tersebut akan membantu petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik bergerak (e-TLE Mobile).

Spesifikasi dan Cara Kerja Mobil Tilang Elektronik

Mobil yang dibekali dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) ini disebut mampu melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam. Selain itu mobil tilang elektronik juga dilengkapi dengan Artificial Intelligent (AI) yang membantu mendeteksi keberadaan pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti pesepeda motor yang tak mengenakan helm, atau pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga aturan terkait ganjil genap.

Pendeteksian dilakukan melalui kamera ETLE statis yang ditempatkan di beberapa titik. Dengan bantuan kamera tersebut, ETLE disebut mampu mendeteksi 10 macam pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip Kamis 8 Desember, menjelaskan bahwa Polri saat ini tengah melakukan pengembangan teknologi face recognition untuk melengkapi e-TLE. Teknologi tersebut dipakai untuk mendeteksi pengendara yang tak memiliki SIM.

Terkait cara kerjanya, dikutip dari laman Korlantas Polri, mobil yang sudah dilengkapi dengan ETLE nantinya akan beroperasi di kawasan Ibu Kota melakukan perekaman pengendara.

“Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur jalur protokol di Jakarta gitu saja. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada 1," jelas Kombes Latif Usman.

Sasaran Pelanggaran Mobil Tilang Elektronik

Dalam laman Korlantas Polri dikatakan bahwa ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui tilang elektronik nasional, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun beberapa pelanggarannya adalah sebagai berikut.

  1. Melanggar rambu lalu lintas serta marka jalan
  2. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
  3. Berkendara dan mengoperasikan ponsel dalam waktu yang bersamaan
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Memasang pelat nomor palsu di kendaraan
  6. Berkendara dengan melawan arus
  7. Penerobosan lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm bagi kendaraan roda dua
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Nantinya data pelanggaran yang didapat lewat ETLE Mobile akan dikenakan tilang progresif. Dengan begitu diharapkan ETLE Mobile mampu menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan umum. Selain itu diharapkan pula mampu menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan pun bisa dihindari, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan di jalanan.

Cara Cek Kendaraan yang Terkena ETLE

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah kendaraan yang digunakan terkena pelanggaran tilang ETLE, berikut cara pengecekannya.

  1. Kunjungi website resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Ketik nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan yang ingin dicek. Data tersebut bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah itu klik “Cek Data” dan tunggu sesaat.
  4. Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi terkait hal pelanggaran yang dilakukan seperti catatan waktu, lokasi pelanggaran, dan tipe kendaraan. Namun jika kendaraan tak tercatat melakukan pelanggaran maka halaman akan menampilkan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Itulah informasi terkait mobil tilang elektronik. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.