Bagikan:

JAKARTA - Tilang elektronik disebut efektif turunkan pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota Jakarta. Februari lalu Polda Metro Jaya mencatat penurunan jumlah pelanggaran mencapai 50 persen dalam dua pekan. Salah satu yang membuat sistem tilang elektronik ini efektif yakni karena kecanggihan kameranya yang menggunakan teknologi deep learning. Bagaimana cara kerjanya?

Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik pertama kali diterapkan di Jakarta pada November 2018. Mulanya hanya ada dua kamera e-TLE, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman.

Saat itu pelanggaran yang dapat terekam baru pelanggaran marka jalan dan pelanggaran lampu lalu lintas. Lalu pada 1 Juli 2019, otoritas menambah 10 kamera dengan empat fitur baru yang memungkinkan kamera menangkap pelanggaran lain, seperti ganjil genap, penggunaan sabuk pengaman, pengoperasian telepon gengam saat berkendara, hingga pelanggaran kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Lantas bagaimana kamera pada sistem e-TLE tersebut mampu mendeteksi setiap pelanggaran lalu lintas? Hal itu dijelaskan lebih detail pada video bertajuk "Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik yang Canggih."