Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 720.825 pengendara melanggar aturan berlalu lintas dan terekam kamera elektronik (ETLE) di Denpasar, Bali sepanjang tahun 2022.

"Untuk penerapan ETLE sendiri dari data yang kita peroleh pelanggar yang ter-capture kamera, dari mulai Februari sampai dengan Desember 2022 itu, ada 720.825 pelanggar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 28 Desember.

Data pelanggar yang tervalidasi ETLE yakni 8.537 kendaraan yang melanggar. Surat tilang dikirimkan kepada 8.256 pelanggar, tapi ada juga yang salah alamat sebanyak 1.437 pelanggar.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas

"Untuk yang salah alamat memang ada yang tidak terkonfirmasi (sebanyak) 1.372  dan surat balik dari kantor pos 1.437," ujarnya.

Dengan penerapan tilang elektronik, terekam banyaknya pelanggaran lalu lintas di Denpasar

"Kami harapkan dengan adanya ETLE tidak ada ada tilang secara langsung. Namun itu memberikan kesadaran, harapan kita Polri itu memberikan kesadaran masyarakat agar tertib dengan keselamatan lalu lintas," ujar Kombes Bambang.