KALSEL - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatakan untuk mengawasi pelanggar lalu lintas (lalin) telah memasang sebanyak 62 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
"ETLE terus kita kembangkan, tahun ini sudah 62 titik dan tahun depan mudah-mudahan bertambah lagi," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto ditemui saat syukuran Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024 di Aula Mathilda di Banjarmasin, Senin 23 September, disitat Antara.
Kapolda mengakui keberadaan ETLE signifikan meningkatkan disiplin pengendara lantaran beroperasi 1x24 jam secara penuh.
Hal itu berdampak pula pada angka kecelakaan lalu lintas yang semakin bisa ditekan.
"Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran oleh pengendara baik pelaku ataupun korbannya," jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede menambahkan pengendara yang terjaring ETLE nantinya mengetahui dirinya ditilang ketika pembayaran pajak kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melunasi kewajiban pembayaran denda tilang maka pajaknya tidak bisa diproses.
"Hal ini untuk memastikan pengendara yang kita tilang melalui ETLE benar-benar kendaraan yang dalam penguasaannya," ujar Dirlantas.