Tak Ada Uang Damai, Kamera E-TLE Bisa Tertibkan Masyarakat Berlalu Lintas
Pengendara berjalan mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas. (foto: dok. antara)

Bagikan:

BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengklaim penerapan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) cukup efektif mendisiplinkan perilaku masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya.

"Pengendara di Kota Banjarmasin sekarang sudah makin tertib mematuhi aturan berlalu lintas karena merasa diawasi terus oleh kamera E-TLE, meski tidak ada petugas," kata Kabag Bin Opsnal Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Toton P Wardana di Banjarmasin, Sabtu, 1 Oktober kepada Antara. 

Menurut Toton, pada tahap awal masyarakat memang didorong untuk senantiasa tertib berlalu lintas karena kamera ETLE secara otomatis melakukan perekaman pelanggaran tanpa kompromi.

Selanjutnya atas pembiasaan untuk tertib tersebut maka pada akhirnya muncul kesadaran dari masyarakat jika keselamatan adalah hal utama sebagai tujuan pengendara agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas kapan pun dan di mana pun guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Pada sisi lain, tambah Toton, penerapan teknologi tilang elektronik juga menutup celah adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota polisi lalu lintas di lapangan.

"Jadi, tidak ada lagi istilah uang damai. Bagi yang terekam melanggar maka secara otomatis diproses tilang dan wajib membayar dendanya melalui sistem secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Terhitung sejak ETLE diterapkan Ditlantas Polda Kalsel pada tiga titik di Kota Banjarmasin sejak Maret hingga September 2022, pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman terekam sebanyak 228.286 kasus. Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm bagi sepeda motor tercatat 47.215 kasus, pelanggaran menerobos lampu lalu lintas 129.107 kasus, dan pelanggaran rambu-rambu dan marka 12.550 kasus.

Adapun surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar terkonfirmasi sebanyak 2.897 lembar yang selanjutnya diproses pembayaran denda tilang sesuai jenis pelanggaran.

Ke depan, Toton berharap penerapan kamera tilang elektronik ETLE tidak hanya di Banjarmasin, namun diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan melalui bantuan pemerintah daerah dan partisipasi sektor swasta.