JAKARTA - Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menindak WNA yang melanggar lalu lintas saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Penindakan ini pertama kali dilakukan sejalan dengan diresmikannya penggunaan tilang elektronik (ETLE) yang saat ini sudah mulai berlaku di Kota Batam.
“Sebelumnya tidak ada untuk wilayah Batam, ini pertama kalinya. Kami membuat terobosan ini dengan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing, ketika WNA itu melakukan aktifitas di jalan wilayah hukum Polda Kepulauan Riau khususnya Kota Batam,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto di Batam, Kamis 22 September dikutip dari Antara.
Tri menjelaskan, untuk teknisnya, nantinya WNA tersebut apabila diketahui melakukan pelanggaran, tidak akan bisa keluar dari wilayah dari Batam sebelum menyelesaikan kewajibannya.
“WNA itu nantinya akan dicekal terlebih dahulu oleh petugas Imigrasi di TPI di pintu keluar, kalau belum menyelesaikan kewajibannya membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas, dan dari Pengadilan Negeri Batam akan memutus dengan denda maksimal,” ungkap Dirlantas.
Namun, Tri menyebutkan bahwa penerapan ini masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi kembali untuk penyempurnaannya.
“Pelaksanaan ETLE akan dilakukan mulai hari ini hingga 30 hari ke depan, masih dalam tahap uji coba. Setelah 30 hari, baru kami terapkan penindakannya,” kata dia.
BACA JUGA:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, saat ini pihaknya sedang membahas nota kesepahaman dengan Polda Kepri untuk teknis di lapangan.
“Jadi untuk lengkapnya belum, tapi saat ini yang baru dibahas tentang pemberian data WNA yang melanggar kepada imigrasi,” kata Subki.