BADUNG - Kepala Divisi Keimigrasian kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan mengatakan imigrasi Bali mendeportasi 45 orang warga negara asing di Bali.
"Di mana tercatat selama hampir tiga 3,5 bulan ini sejak Januari 2023 sampai dengan hari ini. Kanim khusus Ngurah Rai, sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal," kata Barron, Kamis, 16 Maret.
Rinciannya, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak 33 WNA, kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Denpasar menindak 18 WNA dan kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebanyak 12 WNA.
BACA JUGA:
"Dari 63 kasus ini, 20 kasus itu bayar denda dan yang sudah dideportasi ada 45 kasus. Yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan izin tinggal (kerja ilegal), kemudian kasus overstay," ujarnya.
"Baik overstay yang melebihi 60 hari maupun yang masih kurang 60 hari sehingga masih diperbolehkan untuk membayar. Untuk yang terbanyak itu adalah warga Negara Rusia dan Britania Raya," ujarnya.