Bagikan:

YOGYAKARTA - Siapa sangka, mekanisme tilang konvensional acap kali jadi lahan satronan oknum polisi jahil untuk meraup uang dengan sistem yang tak berlandaskan peraturan. Hal ini adala salah satu latar belakang dari diluncurkannya mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di Jakarta. Latar belakang penggunaan e-tilang utamanya dilandasi keperluan penegakan aturan berkaitan tertib berlalu lintas dengan konsep praktis.

Kemudian, mengingat daya kepolisian terbatas dan guna menghindari praktik koruptif tilang, mekanisme ini juga bertujuan untuk optimalisasi masuknya denda tilang ke kas negara. Lalu bagaimana dengan mekanisme tilang elektronik?

Apabila Anda merupakan pengendara sepeda motor atau kendaraan beroda empat di Jakarta, penting sekali untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari diri dari target tilang elektronik yang sudah tersebar di beragam spot kepadatan lalu lintas. Anda juga perlu melihat adanya potensi praktik koruptif bagi para polisi lalu lintas dengan memandang prosedur tilang yang terjadi secara seketika di lapangan. Apabila dahulu, mengetahui istilah ‘jalan damai’, sekarang dengan kecakapan teknologi pungli antara pengemudi dan polisi bahkan diinginkan tak terjadi lagi.

Mekanisme Tilang Elektronik

 

Lewat metode e-tilang ini, petugas kepolisian tak akan menyita surat-surat kendaraan, seperti SIM atau STNK, seperti yang dijalankan pada tilang konvensional. Saat penyidik atau polisi menjumpai pelanggar lalu lintas di trek, petugas cuma mencatat info perihal pelanggaran yang terjadi lewat aplikasi milik kepolisian.

Data pelanggar yang terekam kamera CCTV akan segera terkirim ke sentra data kantor TMC Polda Metro Jaya. Pelaksanaan validasi akan dijalankan petugas kepada pelanggar. Petugas akan mengirimkan surat tilang ke domisili pelanggar yang tertera pada BPKB lewat PT Pos Indonesia, e-mail, atau nomor telepon. Pada paket yang sama polisi juga akan mengirim bukti pelanggaran. Semuanya akan dijalankan dalam rentang waktu tiga hari sesudah kejadian.

Sekiranya sudah mendapatkan surat tilang, pemilik kendaraan seharusnya langsung menjalankan konfirmasi lewat website etle-pmj.info. Polisi memberikan waktu 7 hari bagi pengendara untuk mengklarifikasi apabila terdapat kesalahan penilangan. Pada pengerjaan ini, pemilik kendaraan dipinta memberi tahu siapa yang menjadi subjek pelanggar, bilamana kendaraan dipergunakan oleh orang lain, termasuk apabila telah dipasarkan dan belum menjalankan pelaksanaan balik nama.

Cara Cek e-Tilang dengan Plat Nomor Kendaraan

Mau kepo apakah Anda kena pelanggaran e-tilang atau tidak? Lalu, bagaimana sistem cek apakah kena tilang elektronik? Anda dapat menjalankannya secara online dengan langkah-langkah berikut ini:

Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK

Kemudian, klik ‘cek data’ untuk melihat informasi lengkap apakah kendaraan kamu masuk ke dalam daftar plat nomor kena tilang CCTV atau tidak

Cara Cek Denda Tilang Elektronik

Pelanggar bisa mengerjakan pengecekan info tentang tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya, lewat website etilang.info. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cek tilang elektronik. Sistem cek tilang elektronik ini berlaku di Bandung, Jakarta, ataupun kota-kota besar lainnya.

Kunjungi situs web etilang.info

Masukkan nomor blangko atau register, kemudian klik Cari (contoh: C12345678)

Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal

Lama Surat e-tilang Dikirim

Dengan cara e-tilang yang berlaku, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim petugas dalam rentang waktu 3 hari semenjak pelanggaran terjadi. Sekiranya tak ada bantahan, karenanya Anda mempunyai waktu selama 7 hari untuk menjalankan pembayaran denda tilang.

Tarif Denda Tilang Elektronik

Berapa denda tilang elektronik 2021 {ataupun} 2022? Masing-masing ragam pelanggaran lalu lintas mempunyai denda optimal yang patut dibayarkan saat pelanggaran terjadi. Hal ini ditunjukkan sebagaimana diberi tahu berhubungan e-tilang oleh Polri lewat UU Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diresmikan DPR pada 22 Juni 2009.

E-tilang bayar berapa? Berdasarkan UU yang berlaku untuk denda tilang ETLE, pelanggaran pemakaian helm akan dikenakan denda senilai Rp250.000. Sementara pelanggaran marka jalan senilai Rp500.000, termasuk tilang elektronik bagi yang acap kali melanggar hukum ganjil genap. Kecuali itu, yang juga tidak jarang ditemukan, pelanggaran penerapan smartphone dikala berkendara bisa didenda senilai optimal Rp750.000. Pastikan juga SIM Anda senantiasa aktif untuk menghindari denda tilang tambahan pengaruh tak punya SIM atau SIM yang hangus.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Lalu, bagaimana sistem mengurus dan bagaimana membayar tilang elektronik ini? Pengerjaan pembayaran denda e-tilang bisa dijalankan dengan beragam sistem yang cukup gampang untuk dicontoh, seperti lewat teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking dan internet banking, sampai lewat EDC. 

Jadi setelah mengetahui mekanisme tilang elektronik, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!