JAKARTA - Polri kembali menerapkan pola penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Adapun, mekanisme penindakan secara manual sempat ditiadakan oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu dikeluarkan dalam urat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
"Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin, 15 Mei.
Tilang manual diterapkan di wilayah yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga, diharapkan para pengendara bisa lebih taat berkendara.
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," ungkapnya.
BACA JUGA:
Latif menambahkan walau tilang manual diterapkan, anggota lalu lintas tak akan menggelar razia di satu titik. Mereka hanya akan menindak secara manual apabila melihat pelanggaran di tempatnya bertugas.
"Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya udah aktivitas. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut," kata Latif.