BANDA ACEH - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani mengatakan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dimulai pada November 2021.
"Penerapan ETLE direncanakan mulai November mendatang. Namun, bisa saja ada percepatan penerapan," kata Kombes Dicky Sondani di Banda Aceh dikutip Antara, Kamis, 7 Oktober.
Untuk tahap awal penerapan ELTE hanya di Kota Banda Aceh dan sebagaian wilayah Kabupaten Aceh Besar. Di mana telah dipasang 20 titik kamera pemantau yang mendukung penerapan tilang elektronik.
Saat ini penerapan ELTA masih tahap uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah ini diberlakukan, setiap pelanggar akan dikenakan tilang. Surat tilang dikirim ke alamat berdasarkan nomor kendaraan.
BACA JUGA:
Kombes Dicky mengatakan pihak terus mensosialisasikan ETLE kepada masyarakat serta mendatangi sekolah-sekolah dan kampus, sehingga mereka memahami tujuan penerapan tilang elektronik tersebut.
"Penerapan ini tidak main-main. Penerapan ETLE ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas masyarakat Aceh. Kami akui pelanggaran lalu lintas di Aceh cukup tinggi," sambungnya.
Polda Aceh mencatat pelanggaran lalu lintas di Aceh dalam sebulan lebih dari 21 ribu. Artinya, dalam sehari di Aceh terjadi 700 pelanggaran lalu lintas.
"Kami berharap dengan penerapan tilang elektronik ini akan menekan angka pelanggaran lalu lintas di Aceh. Tentunya kita harus malu Aceh masih menjadi daerah yang pelanggaran lalu lintas termasuk tinggi di Indonesia," kata Kombes Dicky Sondani.