Bagikan:

SEMARANG - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang siap memberlakukan kembali tilang manual yang akan berjalan paralel dengan pelaksanaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, tilang elektronik maupun manual akan sama-sama dimaksimalkan.

Dia menyebut masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti memalsukan atau melepas tanda nomor kendaraan bermotor, menerobos lampu merah, melawan arus hingga mengakibatkan kecelakaan laku lintas, serta balap liar.

"Dari hasil evaluasi, kesadaran terhadap tertib lalu lintas semakin memprihatinkan," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 10 Januari.

ETLE sebagai program prioritas dengan segala kelebihan dan kekurangannya, kata dia, perlu dievaluasi untuk penyempurnaan.

Penilangan secara manual dilakukan, namun penindakan melalui ETLE juga dilaksanakan dengan optimal.

"Tilang manual maupun ETLE berjalan secara paralel, yang tidak boleh adalah pungli," katanya.

Saat ini, lanjut dia, sosialisasi tentang kembali dilaksanakannya tilang manual sedang dilakukan.

Dalam imbauan melalui media sosial disampaikan pemberlakuan tilang manual mulai 1 Januari 2023.