SITUBONDO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Jawa Timur, mencatat pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm mendominasi selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 yang berlangsung selama 14 hari.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo AKP Suwarno mengemukakan, pengendara roda dua yang tidak memakai helm mendapat sanksi teguran oleh petugas menggunakan aplikasi Presisi.
"Pelanggaran tidak menggunakan helm memang mendominasi, sehingga kami beri sanksi teguran lewat aplikasi. Jika nantinya kembali melakukan pelanggaran serupa maka akan dilakukan tindakan tegas atau tilang," kata AKP Suwarno di Situbondo, Jawa timur, Antara, Minggu, 24 September.
Dia menegaskan, jika kembali melakukan pelanggaran sudah pasti diberikan sanksi dengan cara tilang dan dendanya lumayan besar yaitu Rp250.000, baik manual dan tilang elektronik.
"Daripada bayar denda tilang lebih baik pakai helm. Masyarakat kami ajak tertib berlalu lintas dan memakai helm juga untuk keselamatan kita sendiri sebagai pengguna jalan," kata AKPP Suwarno.
Menurut dia, pelanggaran dominan kedua yakni banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), padahal sosialisasi tentang SIM sudah dilaksanakan secara masif melalui sekolah-sekolah, komunitas, pesantren, dan media.
"Helm dan SIM ini merupakan indikator prioritas potensi kecelakaan. Termasuk juga sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, kecepatan di luar batas, melawan arus, dan menggunakan handphone saat berkendara," kata AKP Suwarno.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Suwarno mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama menyiapkan kelengkapan berkendara utamanya SIM dan STNK agar nyaman dan aman saat berkendara.
"Upaya ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya," ucap dia.
AKP Suwarno menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh petugas Satlantas dalam Operasi Zebra Semeru 2023 menggunakan dua cara, yakni tilang manual dan melalui aplikasi Elektronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, menggunakan kamera aktif selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalanan.
BACA JUGA:
"Catatan kami selama Operasi Zebra Semeru 2023 berlangsung, penindakan tilang manual sebanyak 2.881 dan melalui ETLE Mobile sebanyak 390, teguran 14.734 pelanggaran (rerata tidak pakai helm)," papar AKP Suwarno.