Bagikan:

JABAR - Polisi menindak 6.733 lebih pemakai kendaraan yang melanggar lalu lintas (lalin) di Bandung, Jawa Barat, dalam sepekan terakhir.

"Dalam sepekan sampai hari kedelapan ini, di wilayah hukum Polresta Bandung, kami menindak kurang lebih 3.719 pelanggaran untuk jenis roda dua, dan untuk jenis roda empat ada sekitar 3.014," kata ​​​​Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom di Bandung, Senin 17 Juli, disitat Antara.

Anom menjelaskan, dalam operasi kali ini, pelanggaran yang terjerat paling banyak untuk roda dua adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, dan melawan arus.

"Sementara untuk roda empat yang terbanyak adalah tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), dan kendaraan yang tidak laik jalan," ucapnya.

Anom mengimbau para pelanggar agar berkendara sesuai dengan standar keamanan yang ada karena tujuan operasi yang ingin menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

"Karena kan operasi ini tujuannya ingin meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan berkendara, serta ingin menurunkan angka kecelakaan, Alhamdulillah di wilayah Polresta Bandung serta Polda Jabar secara umum terjadi penurunan kecelakaan lalu lintas tersebut," ucapnya.

Meskipun demikian, Anom mengatakan penindakan surat-surat tetap ada, walaupun yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya kali ini adalah pelanggaran yang berpotensi kecelakaan.

"Tilang ada, tapi jumlahnya tidak signifikan, yang dikenakan tindakan tilang adalah pelanggaran yang semisal tidak memakai helm, tidak membawa SIM, STNK mati, itu kami tilang," tuturnya.

Dengan diselenggarakannya Operasi Patuh Lodaya yang rencananya digelar selama 14 hari, Anom mengharapkan terjadinya peningkatan signifikan dalam ketertiban berlalu lintas.

"Harapan kami dengan adanya Operasi Patuh Lodaya laka lantas menurun drastis, kemudian fatalitas berkurang. Oleh karena itu yang kami fokuskan adalah pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan," ucapnya.

Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023 digelar mulai Senin 10 - 23 Juli 2023, antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, nenggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, dan sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi. persyaratan layak jalan.