Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan di PTPN XI Surabaya mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini (penghitungan sementara, red) benar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Juli.

Ali belum mau membuka angka pastinya. Sebab, penyidik hingga saat ini masih bekerja.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu. Identitas tersangka hingga modus korupsi akan disampaikan saat penyidikan sudah cukup dilakukan.

Saksi juga akan segera dipanggil untuk membuat terang kasus ini. Komisi antirasuah ingin dugaan korupsi tersebut terang dan pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun dalam kasus ini penyidik sudah menemukan adanya bukti dugaan korupsi berupa berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, dan alat elektronik. Temuan ini didapat didapat dari penggeledahan di tiga tempat, salah satunya kantor PT Perkebunan Nusantara XI Surabaya pada Jumat, 14 Juli.